
Umpu semenguk(way kanan) – Lomba Hari Santri Nasional Kabupaten way kanan yang digelar pada hari Selasa di pesantren Tahfiz qur’an Al-muhsin Kabupaten way kanan berlangsung meriah dan penuh semangat. Kegiatan ini diikuti oleh berbagai pondok pesantren dari seluruh penjuru Kabupaten Way kanan,yang mengirimkan delegasi terbaik mereka untuk berpartisipasi dalam berbagai cabang lomba.
Pondok Pesantren Raudlatul muta’allimin, salah satu pesantren yang aktif berpartisipasi dalam acara tahunan ini, mengirimkan 5 delegasi peserta untuk bersaing dalam beberapa cabang lomba yang diadakan.
Para santri RM berhasil menunjukkan prestasi gemilang dengan meraih berbagai penghargaan dalam ajang tersebut.
Berikut adalah daftar santri Raudlatul muta’allimin yang berhasil meraih juara:
1. RIZAL FAHREZI berhasil meraih Juara 1 dalam cabang Tilawah Qur’an Remaja.
2. AL MIZAR meraih Juara 1 dalam lomba Tilawah Qur’an anak anak.
3. M FAQIH FAHRONI meraih juara 1 dalam lomba Tartil Qur’an.
4. ARMILA meraih Juara 2 dalam cabang tilawah Qur’an Remaja .
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa Pondok Pesantren Raudlatul muta’allimin tidak hanya fokus pada pendidikan akademis, tetapi juga memberikan perhatian serius terhadap pembinaan agama dan penguasaan ilmu-ilmu keislaman. Para santri yang meraih juara diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi santri lain untuk terus berprestasi dan mengharumkan nama pesantren.
Lomba Hari Santri Nasional ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan untuk memperingati Hari Santri yang jatuh setiap tanggal 22 Oktober, sebagai bentuk penghargaan terhadap kontribusi santri dalam perjuangan kemerdekaan dan pembangunan bangsa.Hari Santri adalah hari memperingati peran besar kyai dan santri dalam perjuangan melawan penjajah, bertepatan dengan resolusi jihad yang dikeluarkan oleh Kyai Hasyim Asy`ari pada tanggal 22 oktober 1945. Sehingga, sejak tahun 2015, tanggal 22 oktober ditetapkan sebagai Hari Santri Nasional. Penetapan Hari Santri Nasional ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Penetapan 22 Oktober Sebagai Hari Santri Nasional.
